Palembang (ANTARA News) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi dan mantan bupati Eddy Yusuf ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial.

Setelah diperiksa selama hampir dua jam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf langsung dibawa ke rumah tahanan Pakjo Palembang.

Pengacara Eddy Yusuf, Henri, mengatakan Kejaksaan Tinggi akan menahan kliennya selama 20 hari namun dia mengaku belum menerima surat penahanan tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sudah menetapkan Eddy Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial sejak 26 Februari 2013, setelah polisi mengembangkan fakta persidangan pada kasus serupa yang menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi ketika keduanya menjadi bupati dan wakil bupati OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang terjadi tahun 2008 itu mengakibatkan kerugian negara sampai Rp3 miliar.

(KR-DLY/M033)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014