Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda SLM (24) dan SPL (21) pelaku pembacokan terhadap korban Randi (24) warga Kecamatan Cilaku yang menyebabkan telinga korban nyaris putus.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Senin, mengatakan kedua orang pelaku yang melupakan warga satu kampung dengan korban di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, ditangkap Minggu(14/7) setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Petugas langsung disebar untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok dan samurai yang digunakan untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka serius di bagian telinga kanan yang hampir putus terkena sabetan senjata tajam milik SLM.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengaku terpancing emosi karena korban sempat menggeber mobil di depan rumah pelaku, sehingga keduanya dengan senjata tajam mengejar korban dan melakukan penganiayaan hingga korban dibawa ke RSUD Cianjur akibat luka yang diderita.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Poles Cianjur. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat 2(2) KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi pembacokan yang dilakukan pelaku yang selama ini merupakan pemuda dari satu kampung sudah beberapa kali berseteru, terakhir korban dianiaya pelaku dengan senjata tajam karena menggeber mobilnya di depan rumah pelaku.
"Keduanya mengakui perbuatannya karena terpancing emosi atas perbuatan korban, sehingga mereka mengejar korban dan langsung melayangkan senjata tajam jenis samurai, sedangkan pelaku SPL mengaku hanya melayangkan pukulan," katanya.
Namun keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena akibat aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian telinga yang nyaris putus."Pelaku terancam kurungan paling lama 10 tahun" katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap empat pelaku dari pabrik rumahan obat terlarang
Baca juga: Polisi tuntaskan penanganan kecelakaan truk di Cianjur
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024