"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi selaku dosen pada Departemen Teknik Perkapalan FTK-ITS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 19 Januari 2023 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Namun, dia mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Kasal luncurkan kapal angkut tank untuk penuhi MEF III
Baca juga: Prabowo serahkan dua kapal angkut tank kepada TNI AL
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujarnya.
Ali menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Dia pun berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan nya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024