Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.

"Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin.

Donald menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.

Donald menambahkan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, " katanya.

"Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC yang dari keterangan bersangkutan narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara, " sambungnya.

Donald menambahkan berdasarkan keterangan tersebut tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26 , RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), " kata Donald.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, " kata Donald.

Baca juga: Polisi temukan mesin hitung uang saat penggerebekan di Muara Bahari
Baca juga: Ditemukan drone dan senjata saat razia narkoba di Kampung Muara Bahari
Baca juga: Polisi tangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024