Selanjutnya agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, maka kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran yang dilakukan secara langsung atau offline
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuka kembali penerimaan siswa baru jenjang SMP negeri sebanyak 1.628 orang menyusul masih tersedianya daya tampung di beberapa sekolah pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2024/2025.
Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan dalam keterangan tertulis di Jambi, Senin, mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per sekolah yang masih tersedia, maka Pemkot Jambi melakukan pengisian kuota yang masih tersedia.
"Selanjutnya agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, maka kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran yang dilakukan secara langsung atau offline," kata Sekda.
Pendaftaran dimulai 15 sampai dengan 17 Juli 2024 mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB di SMP Negeri (SMPN) yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggal dan yang tersedia daya tampungnya.
Baca juga: SMPN di Jambi hanya mampu tampung 56 persen lulusan SD
Sekda menambahkan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi 2024. Dalam surat itu diterangkan sekolah yang telah terpenuhi peserta didiknya sesuai dengan daya tampung maupun yang masih tersedia.
Dari 25 SMPN di Kota Jambi terdapat 5 SMPN telah terpenuhi daya tampungnya yaitu SMPN 6, SMP Negeri 7, SMPN 11, SMPN 16, dan SMP Negeri 17. Sementara 20 SMPN masih tersedia daya tampung antara lain SMPN 1 (23 peserta didik), SMPN 2 (lima peserta didik), SMPN 3 (65 peserta didik), SMPN 4 (82 peserta didik), SMPN 5 (40 peserta didik), SMPN 8 (110 peserta didik), SMPN 9 (53 peserta didik), SMPN 10 (131 peserta didik), dan SMPN 12 (88 peserta didik).
Selain itu SMPN 14 (86 peserta didik), SMPN 15 ( 234 peserta didik), SMPN 9 (9 peserta didik), SMPN 19 (62 peserta didik), SMPN 20 (164 peserta didik), SMPN 21 (99 peserta didik), SMPN 22 (38 peserta didik), SMPN 23 (210 peserta didik), SMPN 24 (54 peserta didik), SMPN (23 peserta didik), dan SMPN 26 (52 peserta didik).
Baca juga: Disdik Provinsi Jambi ajukan PPDB secara daring
Untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Dinas Pendidikan Kota Jambi mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Uding Juharudin mengatakan pemda tak perlu takut untuk mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia itu. Jika daya tampung dan minat siswa serta aturannya sesuai, maka tidak dipermasalahkan membuka pendaftaran lagi.
Sebab, kata dia, jika daya tampung tidak terisi, maka tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. "Yang jelas kursi itu jangan sampai nganggur, itu dibiayai dari dana APBD, uang rakyat. Kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat buat apa," katanya.
Baca juga: KPK perkuat penegakan antikorupsi dalam PPDB
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di sekolah
Pewarta: Tuyani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024