Kami perlu memberitahukan bahwa ke depan publik menggunakan NIK sebagai NPWP sebagai salah satu syarat mendapatkan layanan publikMedan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyosialisasikan Program Pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT kepada masyarakat dalam kegiatan "Spetaxcular 2024" di Lapangan Benteng Kota Medan, Minggu.
"Kami ingin masyarakat mengetahui dan melaksanakan program tersebut. Ditambah lagi, Spetaxcular tahun ini bertepatan dengan Hari Pajak Nasional yang dirayakan setiap 14 Juli," ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani di Medan, Minggu.
Lusi melanjutkan soal pemadaman NIK sebagai NPWP penting untuk terus disampaikan kepada masyarakat lantaran itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.
Baca juga: DJP Sumut I terima 24.897 SPT wajib pajak badan sampai batas waktu
Baca juga: DJP Sumut I imbau wajib pajak badan lapor SPT maksimal 30 April
"Kami perlu memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa ke depan publik menggunakan NIK sebagai NPWP sebagai salah satu syarat mendapatkan layanan publik," kata Lusi.
Sementara terkait SPT tahunan, Lusi mengingatkan supaya masyarakat menjalankan kewajiban untuk melaporkannya, baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Meski pelaporan SPT untuk tahun pajak 2023 sudah melewati batas waktu, yakni 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan, DJP Sumut I masih menunggu wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban.
"Ada sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT yaitu denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp1 juta wajib pajak badan. Namun, nantinya kami terlebih dahulu menerbitkan surat tagihan pajak," tutur Lusi.
Sampai 31 Maret 2024 atau batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun 2023, DJP Sumut I menerima total 289.012 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Lalu, hingga 30 April 2024, DJP Sumut I menerima 328.487 SPT Tahunan 2023. Selain wajib pajak badan, SPT tahunan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang jumlahnya 303.590 SPT.
Adapun Spetaxcular 2024 di Medan diisi dengan berbagai kegiatan seperti senam, musik dan undian.
Baca juga: Penerimaan SPT 2023 DJP Sumut I naik 5,76 persen
Baca juga: DJP Sumut I: Penerimaan pajak sampai pekan ketiga Maret Rp4,70 triliun
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024