Untuk sementara RD bisa dijerat pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara"
Jakarta (ANTARA News) - Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy mengatakan selebriti Roger Danuarta (RD) tidak sakau (berada dalam pengaruh narkotika) selama bermalam dalam sel tahanan sejak ditangkap kemarin (17/2).
"Di tahanan kami (Polsek Pulogadung) saat ini ada total 10 tahanan, dan RD satu sel dengan dua tahanan lain. Saat kita tanya dua teman selnya itu, tidak ada laporan RD mengalami sakau, RD tidur nyenyak dan pagi-pagi bangun seperti biasa," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy di Jakarta, Selasa.
Zulham mengatakan, berdasarkan pengakuan Roger, dia menggunakan narkoba selama tiga bulan terakhir, namun polisi masih akan mendalami seluruh keterangan Roger melalui pemeriksaan lanjutan.
Zulham juga menyebut keluarga Roger berterimakasih kepada polisi karena telah menahan Roger yang pada saat ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobilnya di daerah Pulogadung.
"Untuk sementara RD bisa dijerat pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara," kata Zulham.
Zulham menekankan, polisi tidak memberikan perlakuan khusus terkait jam besuk keluarga Roger dan keluarga keluarga dapat menyambangi Roger dua kali dalam sepekan, yakni Selasa pukul 10.00 -14.00 WIB dan Jumat pukul 14.00 - 17.00 WIB.
"Selain itu keluarga juga bisa menjenguk setiap hari libur nasional," kata dia.
Pewarta: Rangga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014