Samarinda (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menyita dua kilogram sabu-sabu senilai Rp4 miliar dari Tawau, Malaysia, di satu apartemen di Jalan AW Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2) sekitar pukul 08. 00 Wita.
Selain menyita dua kilogram sabu-sabu, tim gabungan BNN dan Badan Narkotika Provinsi Kaltim juga berhasil menangkap empat orang, salah satunya sebagai bandar besar yang memasok narkoba itu dari Tawau.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak kemarin (Senin) hingga tadi pagi, akhirnya tim BNN dibantu BNP Kaltim sekitar pukul 08.00 Wita berhasil menangkap empat orang bersama barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram senilai Rp4 miliar, di satu apertemen di Jalan AW Syahranie Samarinda," ungkap Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud di Samarinda, Selasa sore.
Keempat orang yang berhasil diringkus tersebut kata Muhammad Daud yakni, Ded, Irwn, Rus serta Ag alias Ce alias And, bandar besar yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut dari Tawau.
"Aktivitas pengiriman narkoba itu sudah dipantau sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Sabu-sabu itu masuk dari Tawau melalui Pulau Sebatik kemudian dibawa ke Kabupaten Berau menggunakan jalur laut lalu ke Samarinda menggunakan mobil. Narkoba itu diambil dari Tawau oleh Rus sementara Ded dan Irw menunggu di Pulau Sebatik. Saat di Berau mereka sudah disiapkan mobil oleh Ag," katanya.
Ketiganya ditangkap saat menurunkan sabu-sabu dari mobil di depan apertemen di Jalan AW Syahranie sementara Ag alis Ac sebagai penerima barang ditangkap di lantai empat dalam kamar apertemen yang disewanya, ucapnya.
Keempat orang, salah satunya merupakan warga Pulau Sebatik serta tiga lainnya warga Kabupaten Nunukan itu lanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (10) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Kerena ini menyangkut peredaran narkoba lintas negara sehingga pengembangannya akan dilakukan BNN dan keempat tersangka bersama barang bukti akan segera dibawa ke Kantor BNN di Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Ag alias Ac, pengiriman sabu-sabu dari Tawau itu sudah berlangsung dua kali.
"Ag sebagai bandar besar mengaku sudah dua kali mendatangkan sabu-sabu itu dari Tawau yakni setengah bulan lalu dengan berat yang sama. Berdasarkan pengakuan mereka, narkoba itu akan dijual di Kota Samarinda," ucapnya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014