Saya terpilih jadi presiden ataupun tidak, hukuman mati harus dijatuhkan kepada koruptor

Majalengka (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan mengajukan peraturan agar koruptor diberi hukuman mati bila pihaknya terpilih menjadi presiden.

"Saya terpilih jadi presiden ataupun tidak, hukuman mati harus dijatuhkan kepada koruptor," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Dalam Rangka Meniti Persatuan Bangsa, di Majalengka, Jawa Barat, Selasa.

Di hadapan ratusan warga Nahdlatul Ulama Majalengka, Mahfud mengatakan perilaku korup sama dengan membunuh rakyat karena menyebabkan kemiskinan merajalela. "Kemiskinan dimana-mana karena tingkat korupsi yang tinggi. Perilaku korup membuat sebagian masyarakat kehilangan masa depan, tidak bisa sekolah, tidak bisa makan," katanya.

Maka itu, menurut dia, sama seperti pelaku kejahatan narkoba dan terorisme, seorang koruptor juga harus diganjar hukuman maksimal berupa hukuman mati. Hal ini seperti yang diterapkan di China yang memberlakukan hukuman mati bagi para pejabat yang berkorupsi.

Menurut dia, sebenarnya Indonesia telah memiliki instrumen perundangan yang bisa menjerat koruptor dengan hukuman mati, tetapi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam perundangan tersebut masih diperdebatkan.

"Dalam Undang-undang KPK disebutkan bahwa orang yang melakukan korupsi bisa diancam hukuman mati kalau dilakukan dalam keadaan krisis. Tapi sampai sekarang, ukuran krisis itu yang diperdebatkan," katanya.

Padahal menurut Mahfud, seseorang yang telah melakukan korupsi dengan angka yang fantastis, patut mendapatkan hukuman mati.

Ia menambahkan, di masa kepemimpinan mendiang Abdurrahman Wahid sebagai presiden, pihaknya pernah mengajukan RUU Pembuktian Terbalik.

Dengan RUU ini, menurut dia, siapapun yang memiliki kekayaan melebihi batas maksimal pendapatannya, maka ia dinyatakan korupsi. Orang tersebut selanjutnya memiliki waktu untuk membuktikan bahwa kekayaannya itu dimiliki dengan cara yang halal. Bila ia gagal untuk membuktikan hal tersebut, maka orang itu dinyatakan sebagai koruptor.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014