Semarang (Antara) - Bupati Rembang M.Salim, Selasa, menjalani sidang pertama sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Margono mendakwa Salim dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari keinginan Bupati Salim untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).

Sebagai modal awal, PT RBSJ membutuhkan setoran modal awal Rp25 miliar yang berasal dari APBD.

"Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rembang Maskuri mentransfer Rp25 miliar untuk modal awal pembentukan BUMD," katanya.

Padahal, lanjut dia, saat perintah pencairan disampaikan, APBD Kabupaten Rembang tahun 2007 belum disahkan.

Tindakan bupati tersebut, menurut Jaksa, menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar.

Ia menuturkan dari kerugian tersebut, Rp2,3 miliar di antaranya berasal dari pembelian tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan SPBU milik PT RBSJ.

Tanah tersebut, lanjut Jaksa, tidak diatasnamakan PT RBSJ.

Kerugian lain sebesar Rp1,8 miliar berupa keuntungan pengelolaan SPBU yang tidak disetor ke PT RBSJ.

"Keuntungan usaha Rp1,8 miliar tersebut berasal SPBU selama dikelola oleh PT AHK yang juga merupakan milik Bupati Salim," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Februari 2014.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014