Lubuk Basung,- (ANTARA) - Seekor satwa langka dan dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 128 Jorong Tujuh Pasar Lubuk Basung, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/7) sekitar pukul 09.35 WIB.

Kucing hutan tersebut sempat menggigit jari kanan Petugas Linmas TPS 128 Jorong Tujuan Pasar Lubuk Basung atas nama Dedek Ismail.

"Jari tangan saya digigit saat hendak mengevakuasi kucing hutan tersebut," kata Dedek Ismail di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan setelah tertangkap kucing hutan langsung dimasukkan ke dalam karung dan diserahkan ke Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Agam.

Baca juga: BKSDA Sumbar lepaskan kucing hutan yang ditemukan warga Agam

Baca juga: Warga Agam temukan kucing hutan kondisi mati di Pasar Lubukbasung

Sebelumnya kucing tersebut berada di rumah warga dan ia berusaha untuk menangkap karena anak-anak cukup banyak di daerah itu.

Saat di tangkap, kucing itu langsung masuk ke dalam TPS yang berada hanya sekitar tiga meter dari lokasi.

"Kondisi TPS sepi, sehingga aktivitas memilih saat pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD RI tidak terganggu," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Agam Eki Marlinda mengatakan kucing hutan tersebut langsung dibawa ke Kantor Damkar Agam.

"Kita menurunkan enam personel untuk mengevakuasi satwa tersebut usai mendapatkan laporan dari warga sekitar," katanya.

Ia telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan satwa tersebut bakal diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga menambahkan satwa langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya itu bakal dibawa ke dokter hewan untuk diperiksa kesehatannya.

"Apabila kondisi sehat dan agresif maka dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Ia menambahkan kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia selatan dan timur.

Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.

Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.

Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan siap menjerat para pelaku kejahatan ini," katanya.*

Baca juga: BKSDA terima satwa kucing hutan dari warga Agam-Sumbar

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024