Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat, telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus kebocoran karbon monoksida dari sebuah genset yang menewaskan lima karyawan klinik, pada Selasa (11/2).

"Kami terus mendalami kasus ini dengan memeriksa total tujuh saksi," kata Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, di Bekasi, Senin.

Menurutnya, sejak peristiwa yang terjadi di Klinik Sapta Mitra Rawalumbu terjadi, polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

Dari tujuh saksi yang telah menjalani pemeriksaan, empat orang saksi merupakan karyawan klinik yang pertama kali menemukan rekan mereka terkapar, satu orang petugas keamanan di Ruko Gading Mas, dan dua orang pemimpin klinik masing-masing adalah Muhammad Nizar sebagai Komisaris, dan Direktur Utama, Himawan Prasetyo.

Berdasarkan keterangan saksi, genset tersebut dinyalakan Slamet Apriana (21) yang juga tewas dalam kejadian tersebut.

"Slamet yang menyalakan juga ikut menjadi korban meninggal dalam peristiwa itu," ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan, kata dia, tengah diselidiki kemungkinan adanya kelalain dari pihak klinik, baik tentang status kepemilikan genset, perintah untuk menyimpan dan menyalakan genset, hingga perizinan klinik tersebut.

Jika terbukti bersalah, tersangka kasus tersebut akan dijerat dengan pasal 359 KUHP ayat (1) tentang kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pelakunya diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," demikian Siswo.

(KR-AFR/Z002)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014