Jembatan Emas mengajukan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk itu, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong atau Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat, mengatakan Jembatan Emas yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Baca juga: OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun hingga Maret 2024
Baca juga: OJK sebut platform digital bisa bantu atasi gap pembiayaan UMKM
Baca juga: OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun hingga Maret 2024
Baca juga: OJK sebut platform digital bisa bantu atasi gap pembiayaan UMKM
Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Baca juga: OJK luncurkan peta jalan pengembangan LPBBTI 2023-2028
Baca juga: OJK Bali: Perluasan akses keuangan petani kurangi tumpuan pariwisata
Baca juga: OJK luncurkan peta jalan pengembangan LPBBTI 2023-2028
Baca juga: OJK Bali: Perluasan akses keuangan petani kurangi tumpuan pariwisata
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024