Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meningkatkan koordinasi dengan camat dan lurah di wilayah tersebut untuk menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertib dan kondusif.
 
"Saya pesan juga kepada camat dan lurah-lurah untuk melakukan koordinasi kepada warga dengan baik," kata Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Dengan adanya peningkatan koordinasi tersebut diharapkan agar petugas yang mendata pemilih tidak mengalami kesulitan untuk bertemu penghuni rumah yang akan didata.
 
Apalagi untuk mencapai cita-cita pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 yang kondusif diperlukan adanya komitmen bersama dari semua unsur terkait.

Baca juga: KPU Jakbar lakukan coklit pada 1.448.622 warga setempat
 
Komitmen itu dimulai dari proses persiapan, kampanye, pelaksanaan pencoblosan hingga penetapan pemenang pilkada.
 
"Kami terus menyamakan persepsi tentang pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung supaya pelaksanaannya lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
 
Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin berharap seluruh pihak terkait di wilayah tersebut meningkatkan silaturahmi dan komunikasi menjelang pelaksanaan pilkada.
 
Ia berterima kasih atas kehadiran pihak terkait dari tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di tingkat kota dalam menyongsong Pilkada 2024 agar kembali kondusif dan berjalan sesuai rencana.
 
"KPU ini memang tidak bisa bergerak sendiri, maka saya berharap nantinya bisa memaksimalkan kembali untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 pada November 2024 mendatang," ujar Taqiyuddin.

Baca juga: KPU DKI sosialisasikan batas usia calon gubernur sesuai PKPU Nomor 8
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
Adapun syarat bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dan ini hanya dikeluarkan oleh BNNP. Kemudian surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri serta SKCK yang dikeluarkan Kepolisian dan lainnya.
 
Pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024