Yang bersangkutan (Said Faisal) ditetapkan sebagai tersangka karena memang ada bukti yang cukup,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal selaku mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pekan Olahraga Nasional 2012.
"Yang bersangkutan (Said Faisal) ditetapkan sebagai tersangka karena memang ada bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Senin sore.
Johan mengatakan, sejumlah bukti yang menguatkan mantan ajudan Gubernur Riau tersebut salah satunya adalah rekaman suara terkait transaksi suap pengesahan Peraturan Daerah tentang PON Riau/2012.
Menurut dia, hal itu juga merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka atau terdakwa sebelumnya termasuk mantan majikan yang bersangkutan, Rusli Zainal.
Johan mengatakan, Said dijerat dengan Pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi karena menjadi perantara dalam penerimaan uang suap.
Kemudian, kata dia, terhadap yang bersangkutan juga dikenakan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 56 KUH Pidana karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan dan mengaburkan fakta penyidikan untuk tersangka atau terdakwa Rusli Zainal.
"Dengan sejumlah alasan dan bukti-bukti itu, maka kemudian penyidik menetapkan dia sebagai tersangka," kata Johan.
Said Faisal dalam kesaksian di persidangan untuk terdakwa Rusli Zainal beberapa waktu lalu berulang kali membantah terlibat atau menjadi perantara pemberian suap.
Rekaman percakapan yang diindikasi adalah suaranya, dibantah tegas di hadapan hakim meski sejumlah saksi lainnya membenarkan tudingan jaksa KPK itu.
Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemudian memerintahkan jaksa untuk segera memeriksa Said dan menetapkannya sebagai tersangka.
(KR-FZR/B015)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014