"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.
Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebgram.
"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. 'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebgram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.
Baca juga: Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar
Meskipun tidak merinci identitas para selebgram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. "Pengikut dari pada selebgram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.
Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.
"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.
Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi "online" di Kamboja.
"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.
Baca juga: Sindikat judi di Jakbar retas 855 situs pemerintah dan pendidikan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024