Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI meminta kepada Kementerian Perhubungan agar memberi kesempatan kepada maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara bagi jamaah haji tahun 1435 H/2014 M.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah, permintaan itu untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan adil bagi semua maskapai penerbangan. Ia juga menyebutkan, akhir-akhir ini, muncul kecurigaan adanya monopoli dalam pemilihan penerbangan haji.
Selama ini penerbangan dalam perjalanan ibadah haji hanya menggunakan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.
"Untuk mengantisipasi adanya monopoli dalam penerbangan haji, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberi kesempatan maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara haji. Dengan adanya kompetisi yang fair diantara maskapai penerbangan, juga akan menciptakan kompetisi dalam memberikan harga rendah namun dengan pelayanan yang maksimal untuk jemaah,” kata Ida Fauziah saat membacakan salah satu keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin.
Anggota Komisi VIII lainnya Raihan Iskandar berharap agar Kementerian Perhubungan menggunakan mata uang Real dalam mengadakan kontrak atau perjanjian kerja sama bisnis dengan maskapai penerbangan. Mengingat nilai tukar Rupiah dengan Real selama ini terbilang lebih stabil, dibanding nilai tukar Rupiah dengan Dolar.
"Sekitar 1997-1998 nilai tukar rupiah dengan Real hanya berkisar empat ribu, saat ini hanya Rp3.200. Sementara Dolar jauh di atas itu. Melihat hal tersebut, bagaimana jika kontrak kita dengan maskapai menggunakan Real saja yang perbedaannya tidak terlalu signifikan,” kata Raihan.
Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengatakan penetapan peserta tender bagi perusahaan penerbangan yang akan ikut melayani penerbangan haji dalam Undang-undang ditentukan ada di bawah Kementerian Agama. Namun persyaratan teknis, dan administrasi berupa tes kelaikan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami melakukan tes persyaratan secara terbuka dan tidak ada monopoli di dalamnya, namun keputusan akhirnya memang Kementerian Agama yang menentukan maskapai penerbangan yang akan digunakan sebagai angkutan haji. Dengan adanya dorongan dari Komisi VIII, kami akan kembali bahas hal ini dengan Kementerian Agama," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014