Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dalam kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Program BAKTI Kominfo.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan penundaan kembali dilakukan lantaran jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan.

"Sudah dua kali penundaan, ini penundaan terakhir ya. Insyaallaah tidak halangan, akan dibacakan pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 jam 2 siang," kata Pontoh dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, dirinya meminta jaksa penuntut umum agar bisa lebih serius menyusun tuntutan, terutama karena kasus yang disidangkan kali ini merupakan pengulangan dari kasus-kasus utama sebelumnya terkait BTS 4G.

Selain itu, kata Pontoh, masa penahanan Jemy sudah hampir habis, yakni pada pekan pertama bulan Agustus. Dengan begitu, sidang putusan perkara harus dilaksanakan pada 30 Juli 2024.

"Ini kesempatan terakhir saudara ya untuk menunda sidang penuntutan" tuturnya kepada jaksa.

Sebelumnya, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo pada rentang waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sidang pembacaan tuntutan Jemy Sutijawan dalam kasus BTS 4G ditunda

Baca juga: Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara terkait kasus BTS 4G

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024