Simpang Ampek, Sumatera Barat (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap penjudi togel di jalur internet (online), menggunakan telefon genggam, Ramli (52), di Laban Jorong Kapa.
"Kita menduga tersangka sudah lama beraksi dan menjalankan bisnis judi togel secara online dan manual menggunakan kertas rekap,"kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat, di Simpang Ampek, Senin.
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya. Pelaku saat ini sedang diperiksa intensif di Polsek Pasaman seputar kegiatan yang dilakukannya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp230.000, satu unit hp dan beberapa rekap pemasangan judi togel. Tersangka saat ini dititipkan di Polres Pasaman Barat sambil menjalani pemeriksaan,"katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014