Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan terus memproses eksekusi pembayaran ganti rugi oleh korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk melakukan eksekusi paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif.

"Kalau seandainya kepada perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses eksekusi kami akan mengambil langkah eksekusi paksaan termasuk dengan cara pelelangan aset mereka," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat.

Pihaknya saat ini tengah memproses eksekusi pembayaran ganti rugi lingkungan terkait dengan kasus karhutla dari 18 perusahaan dengan total bernilai Rp6,1 triliun, yang kasusnya sudah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun

Ia menjelaskan bahwa dari 18 perusahaan tersebut, 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan Rp3,7 triliun serta delapan perusahaan dalam tahap persiapan eksekusi dengan nilai Rp2,3 triliun.

"Masih ada perusahaan-perusahaan sedang proses eksekusi, kami sedang melihat dan menilai apakah kami akan mengambil langkah eksekusi paksa," katanya.

Dia menjelaskan untuk tahun ini KLHK sudah menyetor Rp718 miliar ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari gugatan perdata terkait lingkungan. Sebanyak Rp458 miliar di antaranya ganti rugi terkait dengan kasus karhutla.

"Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara," demikian Rasio Ridho Sani.

Baca juga: KLHK segera eksekusi gugatan ganti rugi Rp405 Miliar atas Karhutla PT SARI
Baca juga: KLHK: Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024