Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945.
Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi atau mengubah kedudukan Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, saat memberi keterangan dalam sidang pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan istilah "pilar" dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis.
"Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Lukman Hakim juga mengungkapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mengartikan istilah pilar sebagai "dasar atau yang pokok".
"Jadi tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila. Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia," katanya.
MPR mengingatkan mendalami empat pilar anggota partai politik dan masyarakat sebagai langkah strategis dari DPR dan pemerintah dalam kondisi bangsa sekarang ini, yakni dalam rangka internalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengujian UU Parpol terkait Pancasila pilar kebangsaan ini mohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).
Mereka menguji Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol yang menyatakan parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Mereka merasa keberatan dengan masuknya Pancasila sebagai pilar kebangsaan. Padahal Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, negara Indonesia berdasarkan Pancasila (dasar negara), bukan sebagai pilar kebangsaan.
Pemohon menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014