Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7)," kata Ketua Panitia Seleksi yang juga Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman Prawira di Tanjungpinang, Jumat.

Luki mengatakan, pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024, sehubungan dengan rencana pergantian Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Luki menjabarkan beberapa persyaratan calon peserta di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa.

Kemudian, berpendidikan minimal strata 1, serta bukan merupakan anggota partai politik.

Adapun persyaratan lain bagi calon peserta yakni memiliki kompetensi atau kemampuan praktek bisnis berupa pengetahuan, dan keterampilan dan perilaku/sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Selain itu, katanya, peserta juga barus memahami tentang konsep kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi dan promosi, serta pengetahuan lainnya berkenaan dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kemudian, diutamakan yang pernah bertugas di Tanjungpinang atau Provinsi Kepri.

Luki menyampaikan tata cara pendaftaran calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada panitia seleksi dan disampaikan langsung (tidak diwakilkan).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Adapun lampiran yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya fotokopi KTP, lalu foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak lima eksemplar.

Berikutnya daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, fotokopi NPWP, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.

Di samping itu, kata Luki, peserta yang telah menyampaikan persyaratan administrasi akan mengikuti beberapa tahapan tes, meliputi seleksi administrasi, kemudian seleksi tertulis berkaitan pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta strategi pembangunan di Provinsi Kepri.

Kemudian dilanjutkan penulisan makalah dengan tema "Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang" dengan format pendahuluan, analisis kebijakan dan penutup menggunakan font 12 Times News Roman, 1,5 spasi dan minimal 3.000 kata.

Terakhir. Wawancara tentang pendalaman seleksi ujian tertulis dan pemaparan makalah, kata Luki.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Pengembangan KPBPB BBK guna tingkatkan investasi
Baca juga: Kasus COVID-19 melandai Sesmenko dorong kegiatan berusaha di Batam

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024