UU Perdagangan ini menyinkronkan seluruh peraturan perundangan di bidang perdagangan serta mengatur kebijakan perdagangan secara menyeluruh dalam rangka menyikapi perkembangan situasi perdagangan era globalisasi masa kini dan masa depan.

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akhirnya mempunyai Undang-undang (UU) Perdagangan yang bersifat menyeluruh setelah rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/2) menyetujui RUU Perdagangan untuk disahkan menjadi UU.

"Ini merupakan hadiah setelah 80 tahun Indonesia tidak punya Undang-Undang Perdagangan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Mungkin banyak yang tidak menyangka bahwa ternyata Indonesia selama ini tidak memiliki UU Perdagangan. Selama ini dasar hukum perdagangan Indonesia adalah peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), warisan era penjajahan Belanda.

Mengingat UU Perdagangan itu bersifat menyeluruh, maka bakal ada UU yang saat ini bersifat parsial yang akan dicabut, selain menyingkronkannya dengan berbagai peraturan dan regulasi atau perundang-undangan yang ada di berbagai lembaga lain dalam konteks kepentingan perdagangan.

UU Perdagangan itu sendiri mengamanatkan sembilan peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri dengan 19 poin penting.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin berharap lahirnya UU Perdagangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.

"UU Perdagangan ini menyinkronkan seluruh peraturan perundangan di bidang perdagangan serta mengatur kebijakan perdagangan secara menyeluruh dalam rangka menyikapi perkembangan situasi perdagangan era globalisasi masa kini dan masa depan," kata Amir seraya menambahkan bahwa UU yang baru lahir itu lebih mengutamakan kepentingan nasional.

Bagi Kementerian Perdagangan, persetujuan DPR untuk pengesahan UU Perdagangan itu dinilai akan menjadi pintu masuk untuk menjawab tantangan perdagangan global dan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan.

"UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi.

Dengan adanya pengesahan RUU ini, menurut Bayu, pemerintah mencabut ketentuan dalam BO serta undang-undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan Undang-Undang tentang Pergudangan.

"Undang-undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," katanya.

UU itu juga akan menambah daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia karena UU itu memberikan dasar hukum yang kuat bagi para investor di bidang perdagangan ataupun jasa, dan membuat Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi.

"Undang-undang ini justru bukan sesuatu yang menakutkan, akan tetapi makin menarik investasi yang tinggi. Memang harus juga disertai dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lain-lain," ujarnya.

Bukan Proteksionis

Dalam UU tersebut juga terdapat upaya perlindungan pengamanan antara lain berupa pembelaan atas tuduhan "dumping" dan atau subsidi terhadap ekspor barang nasional, pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan atau regulasi negara lain, dan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengatasi lonjakan impor.

"Sebelumnya memang sudah ada ketentuan tersebut, namun saat ini diperkuat dengan adanya UU Perdagangan itu yang mengedepankan kepentingan nasional, termasuk kepentingan ekspor dan memastikan neraca perdagangan Indonesia tidak tertekan," kata Bayu Krisnamukhti.

Menurut dia, langkah tersebut bukan merupakan indikasi bahwa Indonesia makin proteksionis karena konteks perlindungan dan pengamanan tersebut juga dilaksanakan oleh negara-negara lain dan tidak akan digugat oleh Organisasai Perdagangan Dunia WTO).

UU Perdagangan tersebut, jelas Bayu, sangat menggarisbawahi kepentingan nasional termasuk dalam sektor jasa, dimana sektor tersebut menjadi penentu daya saing dari ekspor Indonesia untuk kedepannya.

UU itu mengatur sejumlah bidang jasa antara lain jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknik terkait, kesehatan dan sosial, rekreasi, budaya dan olahraga, pariwisata, dan transportasi.

"Yang paling diatur adalah bahwa penyedia jasa wajib dudukung dengan tenaga ahli yang kompeten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan lainnya," katanya.

Berkaitan dengan penerapan UU Perdagangan yang baru itu sehubungan di tengah pembahasannya di DPR terjadi pergantian Menteri Perdagangan dari Gita Wirjawan oleh Muhammad Lutfi, berbagai kalangan mewanti-wanti agar menteri baru itu segera menerbitkan peraturan turunannya.

"Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk segera mengimplementasikan UU Perdagangan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto.

(A023)

Oleh Ahmad Buchori
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014