Dalam siaran Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat, Nida menjelaskan bahwa ada sekitar 1,6 juta anak di Indonesia yang lahir menyandang disabilitas, dan terdapat 52 ribu anak-anak Indonesia berusia 5-17 yang memiliki down syndrome.
Sementara itu, katanya, menurut data Pemilu 2024, menunjukkan bahwa ada sebanyak 1,1 juta orang dewasa yang menyandang disabilitas.
"Mereka sebetulnya memiliki potensi-potensi tersendiri, tetapi bagaimana kita mengetahui sejak dini dan kemudian melakukan intervensi sehingga potensi tersebut dapat kita kembangkan, sehingga mereka bisa mandiri bahkan berprestasi, produktif, dan menjadi juara-juara lebih dari orang-orang normal biasa," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes tegaskan komitmen dukungan untuk disabilitas
Dia menjelaskan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pelayanan penyandang disabilitas. Selain itu, pihaknya juga menunggu Peraturan Pemerintah, yang lebih lanjut menjelaskan tentang hal tersebut.
"Jadi kalau orang biasa pelayanan kesehatannya berbeda dengan penyandang disabilitas. Kalau penyandang disabilitas itu mendapatkan pelayanan sepanjang hidupnya," kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para penyandang disabilitas agar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kemudian kita memulai dengan upaya promotif dan preventif sebetulnya. Bagaimana mulai dari remaja, calon ibunya itu sehat saat hamil, dan kalau terlahir dengan kondisi istimewa tersebut apa yang harus dilakukan. Pelayanan kesehatan tentunya sesuai dengan kondisinya masing-masing," katanya.
Baca juga: Peta layanan kesehatan inklusif disabilitas buka ruang kesetaraan
Contoh lain, ujarnya, adalah kerja sama Kemenkes dengan Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) untuk mengadakan kegiatan sosial guna membersihkan telinga penyandang down syndrome. Hal itu karena para penyandang tersebut mempunyai bentuk telinga yang berbeda, sehingga kotoran telinga mudah menumpuk.
Selain itu, Kemenkes juga bekerja sama dengan berbagai komunitas, misalnya Teman Tuli, Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), untuk menyebarkan informasi serta dukungan bagi para penyandang disabilitas.
Kementerian Kesehatan juga berkolaborasi dengan kementerian lain untuk memberdayakan para penyandang, misalnya dengan Kementerian Sosial untuk penyediaan alat bantu.
Baca juga: Kemenkes sebut kebutuhan transportasi umum ramah lansia cukup tinggi
"Mengenai kesempatan untuk mendapatkan tempat di dunia kerja dan sebagainya, kami juga telah memasukkan peran Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Parekraf untuk memberikan kuota khusus kepada penyandang disabilitas," tutur Nida.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024