OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai, klaim lini usaha asuransi kredit yang meningkat 35,5 persen menjadi Rp3,9 triliun di kuartal I-2024 masih dalam taraf wajar.

Data tersebut berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

“OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar,” kata Ogi di Jakarta, Jumat.

Ogi menyampaikan, OJK terus mendorong dan memantau seluruh Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Selain itu, Perusahaan Asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan dan fintech P2P Lending.

"Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah Perusahaan Asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar," jelas Ogi.

Ia berharap, dengan diterapkannya POJK 20 Tahun 2023 secara menyeluruh akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sehingga pada akhirnya dapat memberikan underwritting result yang positif bagi perusahaan asuransi.

Adapun dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), OJK mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp9,93 triliun atau naik 20,94 persen.

Ogi menilai peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.

“Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023,” ujarnya.

Ogi menjelaskan bahwa aturan tersebut intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

Baca juga: OJK berkoordinasi dengan BKF agar PP Asuransi Wajib segera terbit
Baca juga: OJK: Asuransi tradisional mendominasi 73,08 persen total premi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024