"Sosialisasi ini merupakan sebagai upaya KPU Kota Palu untuk memastikan warga binaan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024," kata Anggota KPU Kota Palu Haris di Palu, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan agar seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu dapat memahami dan menjalankan haknya untuk memilih pada Pilkada 27 November 2024.
Haris mengatakan setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Sosialisasi ini juga sebagai persiapan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
Oleh karena itu, pihaknya terus bersinergi dengan jajaran Lapas Palu agar warga binaan dapat berkontribusi menyalurkan hak pilih guna menyukseskan pilkada serentak.
Pada sosialisasi ini, kata dia, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya terkait status kartu tanda penduduk (KTP) warga binaan yang masih terdaftar di luar Kota Palu.
"Warga binaan yang ber-KTP di luar Kota Palu hanya bisa mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan warga binaan yang KTP-nya berdomisili di luar Kota Palu tidak dapat memilih untuk tingkat kota karena belum memiliki bukti sebagai penduduk Kota Palu.
Haris berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta memastikan semua warga, termasuk warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya baik pada pilkada.
Baca juga: Pengamat: Popularitas tokoh lebih jamin kemenangan dibanding kualitas
Baca juga: KPU DKI sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah
Baca juga: Pengamat: Popularitas tokoh lebih jamin kemenangan dibanding kualitas
Baca juga: KPU DKI sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024