Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor.Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Namun, Ogi menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan terkait penyelenggaraan asuransi wajib ke depan, pertama yaitu harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas.
Kedua, perlu mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Baca juga: OJK: Premi kendaraan bermotor hingga Mei 2024 sebesar Rp9,39 triliun
Ogi menjelaskan, setelah program asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat,” jelas Ogi.
Ia menambahkan, untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) pada kendaraan bermotor.
Baca juga: OJK: Dua perusahaan asuransi pisahkan unit syariah pada 2024 ini
Untuk implementasinya, TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024