Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan calon legislatif terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat sampai 15 Juli 2024.

"Calon legislatif terpilih sudah harus serahkan LHKPN pada Juli ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Jumat.

Menurut dia, calon legislatif terpilih harus segera menyerahkan LHKPN pada Juli ini karena masa jabatan anggota legislatif periode 2019-2024 kemungkinan pelantikan calon legislatif terpilih tersebut dilakukan pada Agustus 2024.

"Laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus diarahkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan," tambahnya.

"Kalau tidak serahkan LHKPN maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik sesuai jadwal yang ditentukan," ucapnya lagi.

Dia mengatakan jadwal pelantikan calon legislatif terpilih hasil pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024 itu ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Calon legislatif terpilih sebagai penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang bukti tanda terima ditembuskan kepada penyelenggara pemilihan umum atau KPU," ujarnya.

Dia menjelaskan LHKPN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon legislatif terpilih, sebelum dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Persyaratan LHKPN yang harus dipenuhi tersebut, kata dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2026. Sampai saat ini, kata dia lagi, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara baru menerima bukti tanda terima LHKPN 12 orang calon legislatif terpilih yang bakal dilantik menjadi anggota legislatif.

"Dari 25 orang calon legislatif terpilih, kami baru menerima bukti tanda terima LHKPN dari 12 orang," demikian Ali Yamin Ishak.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024