Kalau kami di OJK, rekomendasi dana darurat adalah dalam bentuk tabungan

Jakarta (ANTARA) - Analis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah ​​​​​​menyarankan agar masyarakat menyimpan dana darurat ke dalam bentuk tabungan sehingga mudah dicairkan kapan saja saat membutuhkan.

"Kalau kami di OJK, rekomendasi dana darurat adalah dalam bentuk tabungan, bukan deposito yang ada jangka waktunya," kata Maman ​dalam acara daring yang diadakan Badan Pusat Statistik DKI Jakarta bertema "Taktik Cerdas Mengelola Keuangan", Jumat.

Maman yang di OJK menjabat sebagai Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan dana darurat merupakan simpanan yang sengaja disiapkan guna mengantisipasi kebutuhan tak terduga di masa depan dan kuncinya yakni bisa digunakan kapan saja.

"Contoh penggunaan dana darurat antara lain saat mendapatkan musibah semisal sakit atau kecelakaan," ucap Maman.

Menurut Maman, individu yang sudah memegang asuransi apapun juga tetap harus menyiapkan dana darurat. Selanjutnya, rekening tabungan untuk dana darurat harus dibuat terpisah dengan rekening untuk belanja kebutuhan apapun.

"Pisahkan saja dengan dana yang selama ini untuk belanja. Sehingga bisa terbentuk dana darurat," kata dia.

Adapun perhitungan besaran dana darurat yakni untuk mereka yang tidak mempunyai tanggungan yakni sebesar 3-6 kali gaji yang dimiliki. Sementara untuk mereka yang sudah mempunyai keluarga, besar dana darurat adalah 6-12 kali gaji.

Kiat untuk mengumpulkan dana ini bisa dimulai dengan menghitung rata-rata pengeluaran bulanan guna mendapatkan jumlah dana darurat yang tepat. Selanjutnya, alokasikan sejumlah dana tetap dari penghasilan misalnya 10 - 20 persen dari gaji bulanan selama 10 bulan ke depan.

Hal berikutnya yakni melakukan penghematan dengan memangkas pengeluaran untuk hal-hal yang tidak perlu dan monitor terus dana tersebut.

Maman menambahkan, masyarakat perlu konsisten untuk mengumpulkan dana darurat dan setelah dana ini terbentuk, barulah berpikir untuk investasi atau yang lainnya.
Baca juga: Bank DKI bersama OJK dan ILO kembangkan pembayaran digital
Baca juga: Bank DKI tingkatkan digitalisasi keuangan syariah melalui "SICANTIKS"
Baca juga: Legislator: Masyarakat DKI masih butuh sosialisasi pinjaman murah

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024