Jakarta (ANTARA) - Perjuangan bersama kelompok rentan menjadi salah satu legasi baik dari pemerintahan saat ini kepada pemerintahan baru nanti.

Memang, berjuang bersama mereka layaknya perjuangan yang tak pernah menemui titik akhir, namun sangat humanis dan penting karena memandirikan kaum yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya.

Apalagi jumlah populasi kelompok rentan di Indonesia mencapai lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk. Artinya, lebih dari 100 juta penduduk Indonesia adalah kelompok rentan. Setiap kelompok rentan memiliki kebutuhan masing-masing baik itu jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Kelompok rentan (vulnerable group) adalah sekelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan atau terdampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan dibandingkan dengan populasi umum.

Beberapa contoh kelompok rentan antara lain lansia rentan terhadap masalah kesehatan, kemiskinan, kesendirian, atau perlakuan tidak layak; penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik rentan menghadapi hambatan dalam aksesibilitas dan partisipasi penuh dalam masyarakat; dan perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan kesenjangan akses ke sumber daya.

Kemudian minoritas etnis, agama, atau kelompok budaya dimana kelompok-kelompok ini dapat rentan terhadap intoleransi, marginalisasi, dan akses yang terbatas ke layanan; orang dengan kondisi kesehatan kronis atau mental yang rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.

Selanjutnya, fakir miskin dan berpenghasilan rendah yang rentan terhadap kemiskinan, kekurangan gizi, dan keterbatasan akses ke pendidikan serta layanan kesehatan; serta anak-anak rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, atau perkembangan yang terhambat.

Kelompok rentan membutuhkan perhatian dan dukungan khusus dari pemerintah, organisasi, pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, usia muda, fakir miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penyebab kerentanan dapat dikatakan sebagai kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial ekonomi, dan lingkungan.


Regulasi Perlindungan

Perlindungan bagi kelompok rentan bertujuan agar kelompok rentan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing- masing.

Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan turunan terkait yang diperlukan untuk melindungi masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi.

Salah satu tantangan utamanya ialah implementasi atas keberadaan peraturan yang sudah disahkan. Berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan kelompok rentan di Indonesia di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan hak-hak anak dan kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dan mengatur larangan eksploitasi anak dan menghukum pelaku eksploitasi.

Lalu, ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas & berbagai Peraturan Turunan terkait yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas sekaligus mengatur kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para lansia, termasuk penyediaan panti wredha dan bantuan sosial.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Di samping itu ada pula Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang mewajibkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

Peraturan lainnya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan anak yang menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan sebagai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak.

Kebijakan dan peraturan itu belum termasuk berbagai peraturan turunan terkait. Selain Indonesia juga memiliki berbagai program dan skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Masyarakat, Kartu Indonesia Sehat dan lain sebagainya.

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas program-program perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia.

Secara praktik, memang diakui masih terdapat diskriminasi yang marak terhadap beberapa kelompok rentan, seperti disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, anak, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran, perempuan, masyarakat adat dan lain sebagainya.

Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan.

Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan.

Namun, perlu adanya komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut secara lintas sektoral.

Mereka harus terlibat aktif dalam penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan kelompok rentan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan

Sesuai dengan bunyi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab' serta bunyi sila kelima dalam Pancasila 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia', maka semua pihak harus bisa mengedepankan hal itu.

Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama, tak bisa dibeda-bedakan, termasuk yang tergolong pada kelompok rentan tersebut. Saatnya untuk melangkah bersama dengan tujuan mengedepankan asas keadilan.

Oleh karena itu, kelompok rentan tidak boleh dilupakan dan harus diikutsertakan dalam seluruh implementasi program Pemerintah dan non-Pemerintah agar terwujud lingkungan yang inklusif dan setara bagi semua.


*) Penulis adalah Staf Khusus Presiden RI; Mahasiswa Doktoral Program S3 LSPR Institute of Communication & Business Jakarta.

Copyright © ANTARA 2024