Perhatikan kelengkapan administrasi sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) bagi masyarakat di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat.

Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir ITALI - Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.

Perhatikan kelengkapan administrasi sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Samsat Keliling hanya bisa melayani kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun.

Pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Insentif mobil listrik demi mengeliminasi polusi transportasi

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024