Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara hingga Polri bakal mencermati laporan keluarga terpidana dalam kasus Vina.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
SYL divonis 10 tahun penjara terbukti lakukan korupsi di Kementan
 
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
 
Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
KPK periksa keluarga Andhi Pramono terkait jual beli tanah
 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa keluarga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Tessa menerangkan ada tujuh saksi yang diperiksa yakni mertua Andhi Pramono, Kamariah, dan enam pihak swasta bernama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin dan Tan Tjong Hue.

Baca selengkapnya di sini.
 
Puluhan WNA asal Bangladesh dan Myanmar dipindahkan ke Kupang
 
Sebanyak 44 orang warga negara asing asal Bangladesh dan Myanmar (Rohingya) yang terdampar di pesisir Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (8/7), dipindahkan ke Kota Kupang.
 
"Mereka nanti akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang untuk tahap lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nanang Mustofa di Kupang, Kamis.
 
Hal ini disampaikan Nanang menanggapi kelanjutan dari kasus terdampar-nya 44 orang WNA terduga imigran asal Bangladesh dan Rohingya yang kini telah diserahkan Polres Rote Ndao ke Imigrasi Kupang.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Marinir Indonesia-AS latihan evakuasi medis udara di Latma Platex 2024
 
Prajurit marinir Indonesia dan Amerika Serikat berlatih memberikan pertolongan pertama kepada korban saat pertempuran dan evakuasi medis udara (EMU) pada Latihan Bersama Platoon Exchange (Latma Platex) 2024 di Pusat Latihan Tempur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
 
Dalam latihan itu, dokter militer dari Korps Marinir Amerika Serikat (USMC) Chief Aaron memberikan pembekalan mengenai perawatan pertama untuk korban tembak yang mencakup menghentikan pendarahan, memeriksa fisik, mengobati luka, dan mengevakuasi korban menggunakan helikopter.
 
“Latihan ini untuk meningkatkan kemampuan prajurit dalam menjaga dan menyelamatkan pasukan di medan pertempuran,” kata Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir TNI AL Letkol Marinir Roni Saputra, selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Latma Platex 2024, dalam siaran resmi Dinas Penerangan TNI AL yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Polri akan cermati laporan keluarga 7 terpidana dalam kasus Vina
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati laporan dari pihak keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky.
 
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.
 
Selain itu, kata dia, Polri juga akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024