tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rakor KPU se-Indonesia di Bali yang mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam tahapan pendaftaran bakal calon KPU tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.
Ia mencontohkan bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dan ini hanya dikeluarkan oleh BNNP.
Kemudian surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri serta SKCK yang dikeluarkan kepolisian dan lainnya.
Dalam hal ini, lanjutnya KPU DKI akan bersurat ke instansi terkait agar proses pencalonan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa pemilu nantinya.
"Kami juga memanggil partai politik karena mereka yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan nantinya," kata dia.
Baca juga: Golkar siapkan Jusuf Hamka bila Kaesang maju di Pilkada Jakarta
Baca juga: Cek fakta, Puan Maharani resmi dukung Kaesang di Pilkada Jateng pada 5 Juli
Ia mengatakan sesuai dengan aturan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika kursi mereka di DPRD DKI Jakarta lebih dari 20 persen atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD DKI.
"Kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta," kata dia.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian untuk masa pendaftaran dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
"Saat bakal pasangan calon mendaftar maka mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU," kata dia.
Menurut dia tahapan pencalonan ini harus menjadi atensi bersama agar berjalan akuntabel dan sesuai dengan aturan.
"Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini," katanya.
Baca juga: Gerindra masih menunggu untuk usung Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta
Baca juga: Bawaslu Jakut ajak masyarakat terlibat aktif awasi tahapan pilkada
Baca juga: Pencocokan data di DKI Jakarta sudah mencapai 61 persen dari total DPS
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024