pendekatan yang kita lakukan berfokus pada sosialisasi dan peringatan
Balangan, Kalsel (ANTARA) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polres Balangan menertibkan armada truk "Over Dimensi dan Over Loading" (ODOL) di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

“Kita menindaklanjuti penertiban tersebut dari hasil forum LLAJ pada beberapa waktu lalu terkait kegiatan pengawasan hingga penegakan hukum di bidang LLAJ,” kata Kepala Dishub Balangan Musa Abdullah di Balangan, Kamis.

Musa menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Jalan A. Yani pada tiga titik lokasi meliputi di depan Masjid Al-Akbar, di depan Kantor Diskominfosan dan di depan Majelis Nurul Muhibbin.

Musa menyebutkan kegiatan ini juga difokuskan untuk menyosialisasikan serta memberikan peringatan kepada truk yang sering mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Menurut Musa, truk berukuran besar yang melampaui kapasitas angkut dan melanggar dimensi memiliki potensi bahaya dan kerap menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga: ODOL masih jadi problem industri angkutan barang di Indonesia
Baca juga: Polda Sumsel tertibkan truk melebihi ukuran 


Menurut  Musa, penindakan dan memberikan peringatan terhadap armada truk ODOL dianggap penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

“Inti dari operasi penegakan hukum (Gakkum) ini adalah agar pemilik kendaraan dan sopir memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Musa menambahkan nantinya secara berkala tim akan menurunkan puluhan personel untuk berpartisipasi dalam pemeriksaan ODOL yang terjaring dalam operasi Gakkum.

Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ Dishub Balangan Rahmadi mengungkapkan operasi Gakkum ini tidak hanya memperhatikan aspek keselamatan, namun pengendara yang melanggar aturan diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keamanan jalan.

“Adapun pendekatan yang kita lakukan berfokus pada sosialisasi dan peringatan, kita berusaha untuk memberikan pemahaman kepada pemilik truk mengenai pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan dan memperhatikan KIR serta kelengkapan lainnya,” ungkap Rahmadi.

Baca juga: Kebijakan ODOL jadi solusi ampuh atasi jalan rusak
Baca juga: Pemkot Palembang minta izin Kemenhub jadikan terminal solusi truk ODOL
Baca juga: KNKT sebut angkutan ODOL membahayakan angkutan penyeberangan

Pewarta: Taufik Ridwan/Ragil Darmawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024