Itulah yang menjadi kendala selama ini kenapa korban tidak berani bicara. Stigmatisasi itu terus terjadi pada perempuan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menekankan pentingnya semua pihak untuk melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan perspektif korban.

"Inilah tugas kita bersama, termasuk teman-teman media agar menjadi penting bagaimana kita dalam penanganan kasus itu berperspektif korban. Ini sangat penting," kata Menteri Bintang Puspayoga di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Humaniora kemarin, kekerasan di KLA dan penjudi online lintas profesi

Hal ini menanggapi kasus asusila yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Pasalnya, dalam kasus ini, sejumlah masyarakat cenderung menyalahkan perempuan korban yang berinisial CAT.

Bintang Puspayoga mengatakan adanya stigmatisasi terhadap perempuan korban dalam kasus-kasus kekerasan seksual selama ini telah banyak membuat korban akhirnya tidak berani mengungkap kasus yang menimpa mereka.

"Itulah yang menjadi kendala selama ini kenapa korban tidak berani bicara. Stigmatisasi itu terus terjadi pada perempuan," kata dia.

Padahal keberanian korban untuk melapor atau mengungkapkan kasusnya sangat penting agar selanjutnya korban dapat memperoleh keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman.

Baca juga: KPPPA berduka atas meninggalnya siswi SMK diduga korban perundungan

"Sepanjang kita tidak berani mengungkap kasus, maka kasus yang sama akan terulang lagi. Dare to speak up, berani bicara ini menjadi hal yang sangat penting, apalagi sekarang kita kan sudah punya payung hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Bintang Puspayoga.

Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila.

Kemudian pada Rabu (10/7), Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari.

Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti Putusan DKPP RI dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: JPPA gandeng tiga perguruan tinggi dampingi santri korban kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024