PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan implementasi aturan perwilayahan industri, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024, bisa membuat pemerataan wilayah industri ke seluruh wilayah, sehingga dapat mengembangkan potensi perindustrian daerah.
"Perwilayahan industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa," ujar Menperin di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan salah satu target yang ingin dicapai melalui regulasi itu yaitu adanya peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40 persen terhadap total nilai tambah (economic value added/EVA) sektor industri manufaktur dalam negeri, sekaligus penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industrialisasi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, serta pelaku industri untuk mendukung implementasi peraturan ini guna memacu pemerataan ke seluruh daerah, mengingat PP 20/2024 mengatur secara rinci mengenai pemajuan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), pengembangan kawasan peruntukan industri (KPI), pembangunan kawasan industri (KI), serta pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah (sentra IKM).
"Kerja sama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia, selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 memiliki misi untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa.
Selanjutnya, menumbuhkan pemanfaatan sumber daya industri, sehingga menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.
Baca juga: Menperin: Regulasi perwilayahan industri pacu industrialisasi domestik
Baca juga: Menperin sebut ikut di pameran global penting guna pacu manufaktur
Baca juga: Menperin jajaki peningkatan kerja sama industri otomotif dengan Jepang
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024