Dalam SK perpanjangan tersebut tidak tertera nama-namanya, sehingga seperti perpanjangan secara gelondongan saja, dan dapat diartikan surat itu diduga ilegal."Bandarlampung (ANTARA News) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Budiono mempertanyakan perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum di 14 kabupaten dan kota se-Lampung, dan mensinyalir surat keputusan perpanjangan KPU itu dilakukan secara gelondongan atau bodong.
"Dalam SK perpanjangan tersebut tidak tertera nama-namanya, sehingga seperti perpanjangan secara gelondongan saja, dan dapat diartikan surat itu diduga ilegal," kata dia, di Bandarlampung, Minggu.
Selain itu, menurut dia, legalitas lima komisioner KPU Provinsi Lampung juga diduga masih ilegal, mengingat pelaksaaan pemilihan gubernur yang belum terlaksana hingga saat ini.
"Apalagi, perpanjangan sebelumnya mengacu pada pelaksanaan pilgub, sementara untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden belum jelas perpanjangannya," kata dia pula.
Ia melanjutkan, atas alasan tersebut, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terdapat dugaan penyalahgunaan aturan oleh KPU Lampung.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 mengenai perpanjangan keanggotaan KPU dilakukan apabila di daerahnya sedang berlangsung pemilihan kepala daerah pada masing-masing wilayahnya, serta paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah habis dibentuk seleksi keanggotaan penyelenggara pemilu tersebut.
"Tapi hingga saat ini belum ada perekrutan keanggotaan KPU di 14 kabupaten dan kota se-Lampung, sehingga diduga semua ilegal, kecuali Kabupaten Lampung Utara saja," ujarnya.
Semestinya, kata dosen Universitas Lampung (Unila) itu, sebagai contoh KPU Pesawaran, dengan adanya SK perpanjangan itu terlebih dahulu mencabut SK yang lama, selanjutnya mencantumkan bahwasanya perpanjangan SK KPU kabupaten/kota itu dilakukan jika sedang melakukan pilkada dan tahapan pemilihan bupati/wali kota sedang berlangsung.
"Keberadaan KPU itu hanya yang sah di Lampung Utara, karena mereka yang melaksanakan pilkada, akan tetapi SK ini juga harus terpisah. Tim seleksi itu seharusnya sudah dibentuk paling lambat dua bulan setelah bupati dilantik sesuai ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang Undang KPU," ujarnya lagi.
Menurut Budiono, berkaitan laporan pihaknya di Kejati Lampung itu, hanya untuk menyampaikan fakta-fakta yang ada.
"Kami bukan menuduh, tapi kami pandang perlu ada penyidikan, karena pemilu kepala daerah itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa anggaran dan ini pun sudah diakui oleh KPU sendiri," katanya pula. (AS*B014)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014