Padang (ANTARA) -
Pemerintah Kota(Pemkot) Padang, Sumatera Barat(Sumbar) mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
 
"Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar di Padang, Kamis.
 
Ia mengatakan maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sudah meresahkan masyarakat karena itu seluruh pegawai tidak boleh ikut terlibat dalam perilaku tersebut.
 
Dalam surat edaran itu, Andree Algamar meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang agar memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
 
"Awasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya.
 
Andree juga memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
 
"Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan PemkotbPadang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online," katanya.
 
Ia mengatakan ASN sebagai abdi negara yang baik harus ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang baik.
 
Selain pemerintah daerah, pihak perbankan di Sumbar juga ikut memerangi kegiatan judi online dengan melakukan pengawasan terhadap rekening yang disalahgunakan untuk judi online.
 
Pengawasan bersama-sama tersebut diharapkan bisa memberantas kegiatan judi online di Sumbar.
Baca juga: Pemkot Padang latih agen CSIRT redam serangan malware dan judi online
Baca juga: Kemenkominfo tangani 96.893 konten judi di pekan pertama Juli 2024

Baca juga: Kejagung terapkan hukum maksimal untuk pelaku judi online
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024