"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800 juta,"
Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun bagi terdakwa Harianto Nasution dalam kasus peredaran narkotika golongan I.

 
 
Majelis Hakim pimpinan Gde Putra Astawa dan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Ni Made Dewi Sukrani dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan terdakwa Harianto Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800 juta," kata Hakim Ketua Astawa.

 
 
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

 
 
Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Harianto Nasution dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.

 
 
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Harianto Nasution yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

 
 
Sementara keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang di persidangan,

 
 
terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

 
 
Dalam pertimbangan hakim, pada pokoknya menyatakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari terdakwa saat dilakukan penangkapan dan setelah ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2024, diketahui bahwa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat keseluruhan 5,54 gram brutto atau 5,3 gram netto telah terpenuhi.

 
 
Oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

 
 
Selain itu, hakim menimbang, bahwa sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana.

 
 
Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding, sementara terdakwa Harianto Nasution dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

 
 
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa Harianto Nasution ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Rabu 14 Pebruari 2024 sekira pukul 10.45 Wita di Jalan Merdeka Raya III No.5, Banjar Abianbase, Kelurahan Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

 
 
Awalnya pada 10 Februari 2024 terdakwa Harianto menghubungi akun Instagram “Bombonweed” mengatakan bahwa ingin memesan paket sabu seberat lima gram dengan harga Rp5 juta dan terdakwa meminta pembayaran paket sabu tersebut akan dibayarkan setelah paket sabu tersebut habis terpakai atau terjual.

 
 
Selanjutnya, terdakwa diberikan link toko shopee “LeeZah Store” untuk membeli barang sesuai dengan link toko shopee yang dikirimkan tersebut, karena paket sabu akan disembunyikan di dalam barang pesanan yang ada di toko shopee “LeeZah Store” tersebut.

 
 
Setelah mengisi nama alamat penerima dan membayar barang pesanan di Indomart sebesar Rp93 ribu selanjutnya barang pesanan berisi sabu tersebut dikirim ke alamat tujuan.

 
 
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 terdakwa menerima paket kiriman dari kurir pengantar paket, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kos. Petugas BNNP Bali yang telah mendapatkan informasi penjualan barang terlarang tersebut langsung menuju ke TKP dan meringkus pelaku.

 
 
Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 5,54 gram brutto atau 5,3 gram netto.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024