"Keterbukaan informasi publik menjadi fokus utama bagi Indonesia Re untuk membentuk ekosistem yang transparan, akuntabel dan terintegrasi. Juga merupakan kepatuhan atas prinsip GCG yang dijalankan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan masyarakat serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan," kata Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y. Walid dalam saiaran pers pada Kamis.
Komitmen Indonesia Re dalam menjalankan transparansi dan keterbukaan informasi adalah dengan menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group.
Baca juga: Indonesia Re gelar diskusi industri penjaminan
Baca juga: Indonesia Re dukung ekspor randang UKM Sumbar
Hadir dalam acara tersebut adalah Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y. Walid, Direktur SDM & Manajemen Risiko PT Asuransi Asei Indonesia, David Sy., Direktur Utama PT Reasuransi Syariah Indonesia, Tati Febriyanti dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.
"Implementasi pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Indonesia Re ini merupakan komitmen Indonesia Re Group terhadap keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Upaya ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak atas kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan, kata dia.
Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perusahaan harus didukung oleh seluruh level di perusahaan.
"Struktur kelembagaan PPID yang kuat dan transparan akan mendorong penyampaian informasi publik yang baik, dan yang paling fundamental perlu dilakukan oleh perusahaan adalah membangun ekosistem layanan informasi yang konsisten dalam memberikan informasi kepada publik dan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Handoko mencontohkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) perusahaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntable, adil dan memiliki integritas atau tidak memihak.
"Masyarakat berhak mengetahui informasi yang terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh perusahaan. Namun informasi yang disajikan kepada masyarakat dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku," katanya.
Salah satu bentuk komitmen Indonesia Re terhadap penerapan keterbukaan informasi publik, yaitu dengan memiliki sistem dan infrastruktur yang komprehensif dan terintegrasi.
Saat ini, Indonesia Re memiliki website, aplikasi e-PPID dan kantor layanan PPID yang dapat diakses oleh publik. Hal tersebut guna mendukung arahan dari Menteri BUMN, Erick Thohir, agar seluruh perusahaan BUMN dapat menjadi perusahaan yang informatif.
Bagi Indonesia Re, implementasi Good Corporate Governance tidak hanya dipandang jadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, akan tetapi sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kinerja perusahaan menuju well governed company.
Baca juga: Indonesia Re dorong ahli business interruption pada asuransi properti
Baca juga: DPR sinergi dengan pemerintah dukung Indonesia Re jadi pemain regional
Baca juga: Indonesia Re tingkatkan digitalisasi perkuat keterbukaan informasi
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024