setiap anak memiliki hak untuk memiliki identitas
Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi untuk memberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada puluhan anak asuh di sejumlah panti sosial Jakarta.
 
Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
 
Penyerahan dokumen bagi puluhan anak panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial DKI Jakarta itu dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, memastikan pihaknya akan bersinergi untuk terus melakukan pendampingan hukum, khususnya bagi anak-anak di panti sosial di Jakarta.
 
"Kami akan terus bersinergi terutama terkait dengan pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," katanya.
 
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
 
Menurut dia, negara bukan hanya wajib memberikan kebutuhan sandang dan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan, melainkan harus juga memberikan asas keadilan legalitas kependudukan bagi setiap warga negara.
 
"Anak yang baru lahir, namun tidak diketahui orang tuanya sepanjang lahir di Indonesia, maka merupakan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sesuai UU Perlindungan Anak, maka setiap anak memiliki hak untuk memiliki identitas," ujarnya.
 
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemprov DKI dengan Kejati DKI.
 
"Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti layanan pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya. Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta," kata Heru.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didampingi Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono saat memberikan keterangan pers usai penyerahan Akta Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial secara simbolis di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Tiga tahap
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan pelaksanaan penerbitan kartu identitas anak dan akta kelahiran bagi anak-anak telantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap.
 
Ia menyebutkan, pada setiap tahap itu memerlukan pendampingan Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa pengacara negara, terhadap keabsahan dari dokumen-dokumen administrasi tersebut.
 
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada pada panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta yang ada dalam naungan Dinas Sosial," katanya.
 
Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependudukan ini adalah untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Kami menyadari bahwa untuk melakukan proses penjaminan hak identitas anak tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, baik dari segi administrasi maupun teknis. Namun, dengan kerja sama yang baik kita dapat mewujudkan tujuan yang mulia ini," kata Premi.

Tertib dokumen
Pemprov DKI Jakarta saat ini melakukan penertiban dokumen administrasi negara. Untuk itulah Pemprov DKI Jakarta memerlukan pendampingan dari pihak Kejati selaku jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tata usaha negara terkait dokumen administrasi tersebut.
 
Jumlah anak pada panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 tersebar di delapan panti sosial. Adapun yang belum memiliki akte kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki kartu identitas anak 81 yang belum memiliki keduanya 120 anak.
 
"Adapun saat ini kami masih berada dalam tahapan mengidentifikasi jumlah anak serta identitas kependudukan yang belum dimiliki oleh anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA," paparnya.
 
Dinsos perlu meneliti administrasi dokumen kependudukan bagi anak panti termasuk penerbitan akta lahir atau KIA karena dokumen ini sangat diperlukan bagi anak panti sosial sebagai layaknya anak-anak di luar layanan panti sosial.
 
Pemberian akte kelahiran dan KIA juga digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, termasuk pemberian pelindungan dan jaminan sosial bagi anak terlantar.
 
Premi berharap dengan adanya kerja sama ini, dapat membantu terpenuhinya hak-hak anak telantar yang berada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, serta pelindungan jaminan sosial.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024