Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengajak para nelayan di daerah itu untuk ikut membantu pemerintah melakukan pemberantasan rokok ilegal karena merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kick Off Operasi Gempur 2024: Serentak Berantas Rokok Ilegal
Selain itu, kata dia, dengan membeli rokok juga turut membantu penerimaan keuangan negara. Pemerintah daerah juga ikut diuntungkan karena mendapatkan bagi hasil melalui dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Bea Cukai Blitar Tindak 107 Koli Rokok Ilegal dalam Bus Antarkota
Alasan diberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal serta aturannya, karena selama ini mayoritas nelayan merupakan perokok aktif.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Nelayan yang dihadirkan, kata dia, berjumlah 150 orang yang berasal dari tiga desa di Kecamatan Bonang, meliputi Desa Purworejo, Morodemak, dan Margolinduk.
Alfida Novi Sahara, dari Kantor Bea Cukai Semarang menjelaskan bahwa ciri rokok ilegal bisa diketahui dari kemasannya tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Cegah Peredaran Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Bandar Lampung Lewat Pemusnahan
Untuk mendukung pemerintah memberantas rokok ilegal, maka dia mengajak para nelayan untuk tidak membeli rokok ilegal. Lebih baik beli rokok legal karena daerah juga ikut diuntungkan dengan mendapatkan dana bagi hasil.
Baca juga: Kerugian negara akibat rokok ilegal hingga Mei 2024 capai Rp5,5 miliar
"Semakin besar dana cukai tersebut, kata dia, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan. Sesuai ketentuan, dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum," ujarnya.
"Rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok tidak untuk peruntukannya," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024