Batam (ANTARA) - Sebanyak 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto di Batam, Kamis mengatakan nelayan-nelayan yang dibebaskan berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas.

"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang.

Ia menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia dan dipimpin oleh Kepala Bakamla Zona Barat bersama APMM.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan 16 nelayan tersebut, 13 nelayan di antaranya berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.

"Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin," ujar dia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan adapun alasan Malaysia tidak melakukan penyitaan kapal dan membebaskan nelayan-nelayan tersebut, yaitu atas pertimbangan-pertimbangan dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia yang menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan tersebut.

"Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," ujar dia.

Ia menjelaskan pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka," kata Doli.
Baca juga: BP2D Kepri sebut 13 nelayan ditahan di Malaysia sudah dibebaskan
Baca juga: Polisi Malaysia bebaskan empat nelayan Bintan
Baca juga: Dua nelayan Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024