Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) menertibkan dan menindak tegas lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak.

"Penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya, " ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Harjuniardi di Pontianak, Kalbar, Kamis.

Baca juga: KPK temukan perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar

Ia menjelaskan Tim terpadu yang terdiri dari Bapenda Kota Pontianak dan Satpol PP, menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.

"Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak, " kata dia.

Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Centre Point tunggak pajak Rp250 miliar

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu, hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” kata dia.

Baca juga: Polda Bali: Lamborghini sitaan dari WNA Rusia tunggak pajak Rp104 juta

Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” katanya.

Baca juga: Pemkot Jaksel ancam sita gedung tunggak pajak Rp10 miliar

Ia menyampaikan besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.

Baca juga: Kantor Pajak menyita aset milik penunggak asal Boyolali

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Baca juga: Sebanyak 1.301 unit kendaraan dinas di Lhokseumawe tunggak pajak

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Baca juga: Bioskop di Blok M Square dipasangi stiker tanda belum bayar PBB

Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” kata dia.

Baca juga: Tiga objek tunggak pajak di Cipayung dipasangi tanda
Baca juga: Pemkot Pontianak tutup dua restoran karena tunggak pajak

Pewarta: Dedi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024