Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana siber (cyber crime) bukan merupakan kejahatan yang baru, namun penanganannya harus cepat dan efektif.
Hal itu disampaikan saat penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana siber di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis.
Nurkolis yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.
Baca juga: Polisi tingkatkan patroli siber tindak akun penyebar informasi tawuran
Penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini.
Namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.
Baca juga: Sudin Kominfotik Jakbar sampaikan tujuh cara cegah penipuan siber
"Bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana siber," kata Nurkolis.
Mantan Irwasda Polda Jawa Barat tersebut juga menyampaikan secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi "Offline Crime", "Semi Online Crime" dan "Cyber Crime".
Baca juga: Literasi siber membantu milenial kritis di tengah polarisasi
Nurkolis juga berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana siber dan permasalahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
bertujuan untuk mewujudkan Polri yang presisi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024