Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari perbankan dan kontraktor/pengusaha dalam sidang lanjutan perkara suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis.
JPU KPK, Greafik kepada ANTARA, Kamis, mengatakan, saksi tersebut adalah M. Albagir Assagaf, pegawai Bank Maluku-Malut. Gunito Wicaksono, karyawan BCA. Alien Maulani, Karyawan BNI. Oktavera Tobing, karyawan BRI, Said Banyo, kontraktor, Kamarudin Kunup, wiraswasta/pemilik konter pulsa. Umar Djafar Albaar, kontraktor/pimpinan perusahaan.
Saksi yang dihadirkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Haryanta didampingi dua anggota Majelis Hakim, Kadar Noh dan Samhadi mulai dari pegawai bank hingga kontraktor dan mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.
Begitu pula, serang pengusaha bernama Sukardi Marsaoly,Jervis Giovanny Leo, wiraswasta/kontraktor. Gamalia Kaunar, wiraswasta/kontraktor.
Dalam sidang itu, JPU KPK banyak menanyakan ke pihak perbankan seputar arus transaksi uang yang mengalir ke Ramadhan Ibrahim diketahui sebagai ajudan mantan Gubernur Malut AGK.
Bahkan, ada kontraktor bernama Said Banyo meminjamkan uangnya sebesar Rp590 juta ke mantan Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba dan melakukan transfer uang ke ajudan mantan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim.
Menurut Said, uang yang ditransfer ke ajudan Ramadhan Ibrahim merupakan uang pinjaman dari Kadis PUPR yang diganti secara cicil.
Oleh karena itu, KPK telah memblokir rekening milik terdakwa Ramadhan Ibrahim di BNI serta rekening Cindi Claudia dipegang Grayu untuk bertransaksi Rp3.4 miliar.
Begitu pula, saksi lainnya Umar Djafar Albaar menyerahkan uang secara tunai sebesar.Rp20 juta untuk hadiah ke AGK melalui Ramadhan saat akan berangkat umroh.
Sehari sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, AGK.
Menurut JPU KPK Greafik, mereka yang dihadirkan sebagai saksi diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar.
Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin langsung oleh, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lainnya, yaitu dan R. Moh. Yakob Widodo.
Kepala BKD Malut, Miftah Baay misalnya ditanya oleh JPU KPK soal surat yang diajukan untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikjar harusnya melalui seleksi terbuka.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut AGK jatuh sakit saat hadiri sidang korupsi
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024