Dengan demikian telah terjadi penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai melaporkan, Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy telah berhasil menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektar per Juni 2024.

Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) hasil dari sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih lahan sebesar 10,5 persen di Indonesia selama 3 tahun terakhir.

“Untuk luas tumpang tindih pada tahun 2019 sebesar 77 juta hektar, sedangkan luas tumpang tindih terbaru tahun 2024 mencapai 57 juta hektar, Dengan demikian telah terjadi penurunan tumpang tindih sebesar 10,5 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Aris dalam Rakernas One Map Policy di Jakarta, Kamis.

Aris menjelaskan, capaian tersebut disebabkan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilai tipologi serta pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) PTTI.

Adapun Kebijakan Satu Peta telah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.23 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000.

Aris menyampaikan, hingga saat ini progres kompilasi IGT telah mencapai 100 persen.

Sementara integrasi data masih mencapai 98 persen. Kemudian masih terdapat 2 IGT yang menunggu verifikasi perbaikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kebijakan Satu Peta telah melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev).

Sampai saat ini, sudah ada 23 kementerian/lembaga (K/L) melakukan rencana aksi, di mana 14 K/L sudah memenuhi target Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta, sementara 9 K/L masih dalam proses pelaksanaan target.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kementerian dan lembaga atas capaian yang sudah diperoleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa melalui Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 3 Tahun 2024, maka informasi geospasial nantinya akan dapat diakses oleh masyarakat.

“Badan Informasi Geospasial sudah menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses dan juga Mekanisme Berbagi Data dan Informasi Geospasial, yang mengatur tentang hak akses, tidak saja di tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, namun juga hak akses untuk masyarakat,” tutupnya.

Baca juga: Badan Informasi Geospasial tekankan pentingnya akses data kelautan
Baca juga: Badan Informasi Geospasial susun sistem informasi spasial penataan IKN


Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024