Jakarta (ANTARA) -
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan akhir pengungkapan kasus itu.
 
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas Kepolisian.
 
"Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," katanya.

Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.

Baca juga: Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri
 
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
 
"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya.
 
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru.
 
"Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," katanya.

Baca juga: PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
 
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.
 
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
 
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
 
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

Baca juga: Kuasa hukum Pegi nilai keterangan ahli dari Polda Jabar tak independen
 
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
 
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
 
Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024