Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (10/7) menjadi sorotan, di antaranya penyelidikan kepolisian terkait kasus wartawan di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia terbakar di rumahnya bersama keluarganya setelah menulis tentang judi online sampai perkembangan kasus Vina.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Polda Sumut periksa 28 saksi kasus kematian wartawan di Karo

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa dengan total 28 saksi terkait dengan kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.

"Penyidik telah memeriksa terkait dengan kasus ini dengan total 28 saksi dan dinamika terus berkembang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

KY pelajari putusan PN Stabat terkait vonis bebas eks Bupati Langkat

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait dengan vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dihukum 20 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa Salman Raziq dalam perkara perekrutan seseorang yang akan dijadikan kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Agus Windana dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Keluarga 7 terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya Eky di Cirebon mendatangi kembali Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.

Kedatangan keluarga tujuh terpidana kasus Vina dan Eky didampingi oleh Dedi Mulyadi dan pengacara serta organisasi Peradi.

Selengkapnya baca di sini.

Narkoba asal Medan dimasukkan kue bolu hingga jadi suku cadang motor

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursahid menyebut narkoba temuan dari sindikat Medan dikamuflase jadi kue bolu hingga dibentuk menjadi suku cadang motor.

Temuan tersebut berupa ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram yang berasal dari penangkapan sindikat narkoba asal Medan, Sumatera Utara.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024