"Pengaturan ulang ini bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar gula, garam dan lemaknya sesuai dengan prinsip dasar kesehatan," kata dia di Jakarta, Kamis.
Tjandra menuturkan Deklarasi Pimpinan Negara ASEAN (ASEAN Leaders’ Declaration on the Reformulation and Production of Healthier Food and Bdeverage Options) tahun 2021 menyebutkan negara-negara ASEAN memberi prioritas pada reformulasi dan produksi makanan dam minuman yang lebih sehat.
Hal ini merupakan strategi penting yang perlu diimplementasikan guna mencapai potensi kesehatan maksimal masyarakat ASEAN dengan melakukan promosi gaya hidup sehat serta menjamin kesehatan dan kesejahteraan bagi semua kelompok umur, khususnya dengan terkait konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi seimbang.
Baca juga: Pakar kesehatan: Harga obat di RI enam kali lebih mahal dari India
Hal ini dilakukan dengan mewujudkan standar minimum dan petunjuk dalam mendesain label yang disebut sebagai “Front-of-Pack (FoP) label system”.
Ini juga mengikuti paduan internasional, seperti "WHO Guiding principles and framework manual for front-of-pack labelling for promoting healthy diet" yang sudah dikeluarkan tahun 2019.
"Tujuannya adalah untuk memberi informasi yang lebih baik bagi konsumen untuk memilih produk makanan dan minuman yang lebih sehat," tutur Tjandra.
Baca juga: Pakar kesehatan kemukakan praktik mitigasi bakteri pemakan daging
Disebutkan juga bahwa negara-negara ASEAN setuju untuk membentuk aturan kebijakan fiskal terhadap makanan dan minuman yang tidak sehat.
Tjandra berharap makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat mengandung kadar gula, garam dan lemak yang sesuai dengan panduan kesehatan yang ada.
Baca juga: PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024